Karakteristik Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia
Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2. Hubungan
antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan
Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara),
berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
3. Bisnis
Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted,
tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di
akhirat;
4. Konsep
yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip
kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi
komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
5. Lembaga
Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak
menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
Dapat juga dilihat dari karakteristik atau ciri yang melekat pada ekonomi syariah :[1]
1. Berdasarkan prinsip syariah.
2. Larangan
melakukan praktek riba atau bunga. Karakteristik ini melekat pada
operasional lembaga keuangan syariah (LKS). Setiap lembaga keuangan yang
operasionalnya sesuai dengan syariah harus terhindar dari praktek riba
atau bunga. Selama lembaga keuangan tersebut masih mempraktekkan riba
atau bunga, maka operasional lembaga keuangan itu belum syariah.
3. Menggiatkan
praktek jual-beli. Karena, riba atau bunga dilarang dalam syariah
Islam, maka sebagai solusinya praktek jual-beli dibuka lebar untuk
dipraktekkan dalam operasional lembaga keuangan syariah.
4. Mempraktekkan bagi hasil. Selain jual beli, praktek bagi hasil juga menjadi ciri khas dari praktek ekonomi syariah.
5. Instrumen
zakat. Zakat menjadi satu bagian yang penting dalam ekonomi Islam.
Secara syar’i, zakat merupakan bagian kewajiban dan menjadi pilar dalam
Islam.
Bentuk Kelembagaan Lembaga Keuangan Syariah Non Bank di Indonesia
A. Asuransi Syariah
Asuransi
syariah menurut definisi Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk
saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui
investasi dalam bentuk asset dan atau taba’ru yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu melalui akad yang
sesuai dengan syariah.
Produk dan Mekanisme Operasional
Produk
unggulan Asuransi Syariah agak berbeda dengan Asuransi Konvensional,
produk UnitLink (gabungan Asuransi dan Investasi) menjadi trend
sementara pada Asuransi Syariah Takaful pada setiap perusahaan memiliki
produk unggulan yang berbeda sesuai dengan permintaan nasabah. Di dalam
pengelolaaan dana Asuransi Syariah, yang sebenarnya terjadi adalah
Takaful Umum.
- Takaful Umum
Fokus
utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang
kerugian seperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga, dan
kendaraan bermotor, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia
yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah
Syariah Islam.
- Takaful Keluarga
Fokus
utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan
keluarga, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang
sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah
Islam.
- Takaful lainnya
a) Fulnadi (Asuransi Pendidikan)
Adalah
program asuransi perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan,
dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk putra-putrinya sampai
sarjana.
b) Dana Tunai Harian
Pemberian Dana Tunai Harian selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit. Karena sakit atau kecelakaan.
c) Santunan Kematian
Pemberian santunan bila Peserta meninggal karena sakit atau kecelakaan
d) Santunan Cacat Tetap Total
d) Santunan Cacat Tetap Total
Pemberian
santunan bila Peserta mengalami Cacat Tetap Total karena sakit atau
kecelakaan sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan, memegang jabatan
atau profesi apapun untuk memperoleh penghasilan.
Tujuan berdirinya Asuransi Syariah
Tujuannya ialah sebagai berikut[2]:
• Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
•
Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang
jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian
yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
•
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan
jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
•
Menutup Loss of Earning Power (hilangnya daya produktif) seseorang atau
badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
Karakteristik Asuransi Syariah[3]
1. Prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah saling tolong menolong (ta’awuni) dan saling menanggung (takafuli) antara sesama peserta asuransi.
2. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad tabarru’ dan akad tijari. Akad tabarru’ digunakan diantara para peserta, sedangkan akad tijari digunakan antara peserta dengan entitas asuransi syariah.
3. Pembayaran dari peserta dapat meliputi kontribusi; atau kontribusi dan investasi.
4. Dana tabarru’ dibentuk dari akumulasi dari surplus underwriting dana tabarru’ yang merupakan milik peserta secara kolektif yang dikelola oleh entitas asuransi syariah.
5. Pembayaran manfaat asuransi/klaim berasal dari dana peserta kolektif (dana tabarru’) dimana risiko ditanggung secara bersama antara peserta asuransi.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
No.
|
Materi Pembeda
|
Asuransi Syariah
|
Asuransi Konvensional
|
1
|
Akad
|
Tolong-menolong dan investasi
|
Jual-beli (tabaduli)
|
2
|
Kepemilikan dana
|
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengolahnya
|
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya
|
3
|
Investasi dana
|
Investasi dana berdasar syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah)
|
Investasi dana berdasarkan bunga (riba)
|
4
|
Pembayaran klaim
|
Dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta
|
Dari rekening dana perusahaan
|
5
|
Keuntungan
|
Dibagi antara perusahaan dengan peserta, sesuai prinsip bagi hasil
|
Seluruhnya menjadi milik perusahaan
|
6
|
Dewan pengawas syariah
|
Ada dewan pengawas syariah mengawasi manajemen, produk, dan investasi
|
Tidak ada
|
B. Pegadaian Syariah
Menurut
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak
yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.
Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berutang kepada
pihak yang berpiutang. Pihak yang berutang memberikan kekuasaan kepada
pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang yang bergerak
tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya
pada saat berakhirnya waktu pinjaman.
Mekanisme Operasional Pegadaian Syariah
Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah sebagai berikut :
v Jenis barang yang digadaikan:
· Perhiasan
· Alat-alat rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, dan sejenisnya
· Kendaraan
v Biaya biaya:
· Biaya administrasi pinjaman
· Jasa simpanan
v Proses pelelangan barang gadai
Pelelangan
baru dapat dilakukan jika nasabah tak dapat mengembalikan pinjamannya.
Teknisnya harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum tanggal penjualan.
v Jasa dan Produk Pegadaian Syariah
· Pemberian
pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai yaitu mensyaratkan
pemberian pinjaman dengan penyerahan benda (benda bergerak) sebagai
jaminan.
· Penaksiran
nilai barang merupakan pelayanan berupa jasa atas nilai hatrta benda
oleh pegadaian syariah. Jasa itu meliputi benda bergerak dan tidak
bergerak, biaya yang dikenakan kepada nasabah adalah ongkos penaksiran
barang.
· Penitipan
barang (ijarah) yaitu surat berharga dan atas jasa penitipan gadai
syariah memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa sewa penitipan
barang.
· Gold
counter yaitu jasa penyediaan fasilitas berupa penjualan emas yang
berkualitas eksekutif dan aman yang disediakan oleh pegadaian syariah.
Pembelian dilampiri sertifikat jaminan.
Karakteristik Penggadaian Syariah[4]
1. Biaya administrasi berdasar barang bukan prosentase yang didasarkan pada golongan barang.
2. 1 hari dihitung 5 hari bukan 15 hari
3. Jasa simpanan berdasarkan simpanan bukan uang pinjaman
4. Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dijual kepada masyarakat bukan lelang.
5. Uang pinjaman 90% dari taksiran bukan 92% sedangkan untuk golongan A dan untuk golongan BCD 88 – 86%
6. Penggolongan nasabah D-K-M-I-L bukan P-N-I-D-L.
7. Jasa simpanan dihitung dengan konstanta dikali taksiran bukan dengan prosentase dikali uang pinjaman
8. Maksimal jangka waktu 3 bulan bukan 4 bulan
9. Kelebihan
uang hasil dari penjaualan barang tidak diambil oleh nasabah, dan bukan
menjadi milki pegadaian melainkan diserahkan kepada lembaga ZIS.
C. Baitul Maal Wattamwil (BMT)
LKMS
BMT adalah sebutan ringkas dari Lembaga Keuangan Mikro Syariah Baitul
Maal wat Tamwil atau Balai-usaha Mandiri Terpadu, sebuah Lembaga
Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang memadukan kegiatan ekonomi dan sosial
masyarakat setempat.
Kegiatan
LKMS BMT adalah mengembangkan usaha – usaha ekonomi produktif dengan
mendorong kegiatan menabung dan membantu pembiayaan kegiatan usaha
ekonomi anggota dan masyarakat lingkungannya. LKMS BMT juga dapat
berfungsi sosial dengan menggalang titipan dana sosial untuk kepentingan
masyarakat, seperti dana zakat, infaq dan sodaqoh dan
mendistribusikannya dengan prinsip pemberdayaan masyarakat sesuai dengan
peraturan dan amanahnya.
BMT mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling bawah untuk anggota dan lingkungannya.
2. Bukan
lembaga sosial tetapi dimanfaatkan untuk mengaktifkan penggunaan dana
sumbangan sosial, zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan orang
banyak secara berkelanjutan.
3. Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran partisipasi dari masyarakat sekitar.
4. Milik bersama masyarakat setempat dari lingkungan LKMS BMT itu sendiri, bukan miliki orang lain dari luar masyarakat itu.
5. LKMS
BMT mengadakan kajian rutin pendampingan usaha anggota secara berkala
yang waktu dan tempatnya ditentukan (biasanya di balai RW/RT/desa,
kantor LKMS BMT, rumah anggota, masjid, dsb), biasanya diisi dengan
perbincangan bisnis para nasabah LKMS BMT, disamping pendampingan mental
spiritualnya terutama motive berusaha.
Peran BMT di masyarakat :
1. Motor penggerak ekonomi dan social masyarakat banyak
2. Ujung tombak pelaksanaan system ekonomi syariah
3. Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin)
4. Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah.
Fungsi BMT di masyarakat:
1. Meningkatkan
kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih
professional, salaam, dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam
berjuang dan berusaha menghadapi tantangan global.
2. Mengorganisir
dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat
termanfaatkan secara optimal di dalam dan luar organisasi untuk
kepentingan rakyat banyak.
3. Mengembangkan kesempatan kerja.
4. Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota
5. Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial rakyat banyak.
D. Koperasi Syariah
Koperasi sebagai sebuah istilah yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesia dari kata ‘Cooperation’ (Inggris).
Secara semantic koperasi berarti kerja sama. Kata koperasi mempunyai
padanan makna dengan kata syirkah dalam bahasa Arab.[5]
Syirkah ini merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan,
kebersamaan usaha yang sehat baik dan halal yang sangat terpuji dalam
islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah[6]
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial
ekonominya;
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
3. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Landasan Koperasi Syariah
1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Karakteristik Koperasi Syariah[7]
1. Mengakui hak milik individu terhadap modal usaha
2. Tiadanya transaksi berbasis bunga (riba)
3. Berfungsinya institusi zakat
4. Mengakui mekanisme pasar
5. Mengakui motif mencari keuntungan
6. Mengakui kebebasan berusaha
7. Mengakui adanya hak bersama.
E. Reksa Dana Syariah
Secara
bahasa Reksa dana tersusun dari 2 konsep, yaitu reksa yang berarti jaga
atau pelihara dan konsep dana yang berarti himpunan uang. Dengan
demikian secara bahsa reksa dana berarti kumpulan uang yang dipelihara.[8]
Reksadana (mutual fund) adalah wahana yang digunakan untuk menghimpun
dana masyarakat (pemodal) untuk kemudian diinvestasikan ke dalam
portofolio efek oleh manajer investasi (MI). Portofolio efek tersebut
bisa berupa saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau kombinasi dari
beberapa di antaranya.[9]
Reksa
Dana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan
saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer
investasi. Manajer investasi menawarkan Reksa Dana Syariah kepada para
investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor
tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham
atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.
Tujuan berdirinya Reksadana Syariah
Tujuan
berdirinya reksadana syariah ini sebenarnya lebih didasari kepada
permintaan pasar (masyarakat) untuk mengadakan investasi yang bergerak
di pasar modal dalam Lembaga keuangan non Bank. Dimana kita tahu selama
ini produk investasi di indonesia banyak yang dikeluarkan oleh
perbankan, serta untuk menyediakan beragam Instrumen Syariah yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Prinsip Transaksi dan Aplikasinya
Pada prinsipnya, pokok-pokok aturan investasi reksadana syariah mencakup:
1. Investasi
hanya pada efek-efek dari perusahaan yang kegiatan usaha utamanya
sesuai dengan pedoman Syariah Islam. misalnya tidak memproduksi makanan
dan minuman yang haram dan syubhat atau tidak memberikan jasa keuangan
yang mempraktikan riba.
2. Perusahan yang berfungsi sebagai manajer investasi haruslah perusahaan yang bergerak dalam bisnis yang halal.
3. Prinsip operasional yang digunakan di reksa dana syariah adalah prinsip wakalah (akad penyerahan kekuasaan).
Bagian-bagian Reksa Dana Syariah
a) Pasar Modal Syariah
Pasar
modal syariah merupakan pasar modal yang menerapkan prinsip prinsip
syariah dalam kegiatan transaksinya dan terbatas dari hal-hal yang
dilarang, seperti riba, perjudian, spekulasi dan lain sebagainya.[10]
Menurut metwally (1995, 177) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah:[11]
1. Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
3. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
4. Memisahkan
operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham
yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) adalah sebagai berikut :
1. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
3. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa
efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account)
keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen
bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
5. Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
6. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
7. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
8. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
9. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST
b) Pasar Uang Syariah[12]
Pasar uang (money market) adalah pasar di mana di dalamnya diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek.[13]
Diantara
keputusan fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang
pasar uang antar bank berdasar prinsip syariah adalah sebagai berikut:[14]
Pertama : Ketentuan Umum
1. Pasar uang antar bank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang berdasarkan bunga.
2. Pasar uang antar bank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
3. Pasar
uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah kegiatan transaksi
keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip
syariah.
4. Peserta pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3 adalah:
1. bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana.
2. bank konvensional hanya sabagai pemilik dana.
Kedua : Ketentuan Khusus
1. Akad yang dapat digunakan dalam pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah: mudharabah (muqadharah)/Qiradh; musyarakah; qard; wadi'ah; al-Sharaf.
2. Pemindahan
kepemilikan instrumen pasar uang (sebagaimana tersebut dalam butir 1)
menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh
dipindahtangankan sekali.
Ciri Pasar Uang Syariah:
- Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
- Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
- Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
Manfaat Reksadana Syariah
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang apabila menyimpan dana reksadana adalah sebagaiberikut[15] :
- Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversitifikasi investasi dalam efek,sehingga dapat memperkecil resiko.
- Reksadana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri.
- Efesiensi waktu, dengan melakukan investasi pada reksadana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi professional maka pemodal tidak perlu memantau kinerja investasinya hal tesebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Ciri-Ciri Reksa Dana
- Lembaga = Bentuk Hukum” Investasi sebagai intermediasi dari Investor
- Periode Investasi menengah dan Jangka panjang
- Beresiko
- Lebih transparan
- Pembukuan ditutup setiap hari
- Nasabah bisa menarik/memasukkan dana setiap hari.
- Return > tingkat bunga deposito
- Hasil yang diperoleh Neto – No Pajak
Perbedaan Reksa dana Syariah dan Konvensional
Ada
beberapa hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa
dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan
dalam investasi syariah ini.
a. Kelembagaan
Dalam
syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi
lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari
perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa
dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah
Dewan Pengawas syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli
ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan
terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang
menjadi prinsip investasinya.
b. Hubungan Investor dan Perusahaan
Akad
antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem
mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha
antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal,
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan secara mudharabah
dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan
apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut
bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian tersebut karena
kecurangan atau kelalaian pengelola maka pengelola harus
bertanggungjawab atas kerugian tersebut. Dalam hal ini transaksi jual
beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan.
Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang
dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur
penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga
saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang
dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan
penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
c. Kegiatan Investasi Reksa Dana
Dalam
melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa
saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah, diantara investasi
tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang
perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan,
lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan
Pengawas Syariah. Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual
belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang
tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham
yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang
tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan transaksi reksa dana syariah tidak diperbolehkan
melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti
penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar